HAK PASIEN
- Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi;
- Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
- Memperoleh pelayanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
- Memilih dokter dan dokter gigi serta kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di UPT Puskesmas Sutojayan;
- Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter dan dokter gigi lain yang mempunyai surat izin praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar UPT Puskesmas Sutojayan;
- Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;
- Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang berlaku serta perkiraan biaya pengobatan;
- Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;
- Didampingi keluarganya dalam keadaan kritisi;
- Menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan yang dianutnya selama hal tersebut tidak mengganggu pasien lainnya;
- Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di UPT Puskesmas Sutojayan;
- Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan UPT Puskesmas Sutojayan terhadap dirinya;
- Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut;
- Mendapatkan perlindungan atas rahasia kedokteran termasuk kerahasiaan rekam medik;
- Mendapatkan akses terhadap isi rekam medis;
- Memberikan persetujuan atau menolak untuk menjadi bagian dalam suatu penelitian kesehatan;
- Menyampaikan keluhan atau pengaduan atas layanan yang diterima;
- Mengeluhkan pelayanan UPT Puskesmas Sutojayan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menggugat dan/atau menuntut Puskesmas Sutojayan apabila Puskesmas Sutojayan diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standart baik secara perdata atau pidana.
KEWAJIBAN PASIEN
- Mematuhi peraturan yang berlaku di Puskesmas Sutojayan;
- Menggunakan fasilitas Puskesmas Sutojayan secara bertanggungjawab;
- Menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung dan hak tenaga kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di Puskesmas Sutojayan;
- Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatan;
- Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya;
- Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan di puskesmas dan disetujui oleh pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh tenaga kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya;
- Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.