HAK PASIEN

  1. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi;
  2. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
  3. Memperoleh pelayanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
  4. Memilih dokter dan dokter gigi serta kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di UPT Puskesmas Sutojayan;
  5. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter dan dokter gigi lain yang mempunyai surat izin praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar UPT Puskesmas Sutojayan;
  6. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;
  7. Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang berlaku serta perkiraan biaya pengobatan;
  8. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;
  9. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritisi;
  10. Menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan yang dianutnya selama hal tersebut tidak mengganggu pasien lainnya;
  11. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di UPT Puskesmas Sutojayan;
  12. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan UPT Puskesmas Sutojayan terhadap dirinya;
  13. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut;
  14. Mendapatkan perlindungan atas rahasia kedokteran termasuk kerahasiaan rekam medik;
  15. Mendapatkan akses terhadap isi rekam medis;
  16. Memberikan persetujuan atau menolak untuk menjadi bagian dalam suatu penelitian kesehatan;
  17. Menyampaikan keluhan atau pengaduan atas layanan yang diterima;
  18. Mengeluhkan pelayanan UPT Puskesmas Sutojayan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  19. Menggugat dan/atau menuntut Puskesmas Sutojayan apabila Puskesmas Sutojayan diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standart baik secara perdata atau pidana.

KEWAJIBAN PASIEN

  1. Mematuhi peraturan yang berlaku di Puskesmas Sutojayan;
  2. Menggunakan fasilitas Puskesmas Sutojayan secara bertanggungjawab;
  3. Menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung dan hak tenaga kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di Puskesmas Sutojayan;
  4. Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatan;
  5. Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya;
  6. Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan di puskesmas dan disetujui oleh pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh tenaga kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya;
  8. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.