Kantor Akuntan Publik (KAP) melaksanakan audit eksternal pada hari Rabu, 4 Februari 2026 di UPT Puskesmas Sutojayan. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses ini dilakukan oleh tim auditor dari luar lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar guna memastikan objektivitas dan profesionalisme dalam pemeriksaan.

Kegiatan tersebut juga menjadi komitmen UPT Puskesmas Sutojayan dalam meningkatkan kualitas keuangan guna mendukung pelayanan kesehatan yang optimal bagi masyarakat. Dengan adanya audit eksternal ini, diharapkan pengelolaan keuangan puskesmas semakin akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Categories:

Tags:

Comments are closed