Akreditasi Puskesmas adalah suatu proses penilaian dan pengakuan resmi dari lembaga yang berwenang, dalam hal ini Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, terhadap kualitas pelayanan dan manajemen di Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat). Dalam hal ini, tujuan dari akreditasi Puskesmas adalah untuk pembinaan dan peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan bagi pasien dan masyarakat secara berkesinambungan dan bukan sekedar penilaian untuk mendapatkan sertifikat akreditasi.
Setelah Puskesmas berhasil melalui proses akreditasi dan memenuhi standar yang ditetapkan, Puskesmas tersebut akan mendapatkan status akreditasi dengan level tertentu (misalnya: Akreditasi Dasar, Madya, atau Utama). Status akreditasi ini berlaku untuk jangka waktu tertentu dan perlu diperbarui secara berkala melalui proses evaluasi dan penilaian ulang.
Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan menyatakan bahwa UPT Puskesmas Sutojayan telah memenuhi standar akreditasi dan dinyatakan lulus PARIPURNA.

Comments are closed